Tugas dan Fungsi Sesuai dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan disebutkan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lamongan berkedudukan sebagai unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana yang dipimpin oleh Kepala Badan yang secara ex- officio dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lamongan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana yang meliputi pencegahaan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik serta rehabilitasi dan rekonstruksi. Dalam melaksanakan tugas tersebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lamongan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan dan penetapan kebijakan operasional penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi;
2. Pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana termasuk bencana kebakaran;
3. Penyusunan pedoman operasional penanggulangan bencana;
4. Penyampaian informasi kegiatan penanggulangan bencana pada masyarakat;
5. Penggunaan dan pertanggungjawaban sumbangan/bantuan;
6. Pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan
7. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.