Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Lamongan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala
Daerah, BPBD Kabupaten Lamongan adalah Organisasi Perangkat
daerah (OPD) yang merupakan unsur pendukung Kepala Daerah
dan dipmpin oleh Kepala Badan, yang secara ex-officio dijabat oleh
SekretarisDaerah.BPBDKabupatenLamonganterbentuk
berdasarkanPeraturanDaerahKabupatenLamonganNomor1
Tahun2010TentangOrganisasidanTataKerjaLembagaLain
Kabupaten Lamongan dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 27
Tahun2010TentangKedudukan,TugasdanFungsiBadan
Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lamongan